Terkait Ranperda Kota Layak Anak

DPRD Dan DPPA Kunjungi Kementrian  DPPA 

Pansus Penyelengara Kota Layak Anak bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menggunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA). Rabu (20/3)

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU.COM)--Pasca  diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,  terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelanggaraan Kota Layak Anak langsung dilakukan pembahasan oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD kota Pekanbaru.

Pasaknya,  aat ini Pansus Penyelengara Kota Layak Anak bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menggunjungi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA).

Untuk diketahui, terdapat 10 indikator kota layak anak yang harus dipenuhi antara lain akses pendidikan, kesehatan, sosial budaya, hak sipil. Selain itu, hak partisipasi, perlindungan khusus, perlindungan eksploitasi zat adiktif, akses infrastruktur, teknologi komunikasi dan hak rekreasi. 

Penanggungjawab Pansus,  Ir Nofrizal MM mengatakan,  bahwa tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk memenuhi indikator kota layak anak yang mesti dijadikan tolak ukur atas keberlangsungan hak anak, yakni adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk pemenuhan hak anak (Perda, Perwako, Instruksi, Edaran).

"Penyusuanan Ranperda ini kita nilai sangat penting untuk memenuhi hak-hak anak, serta memberikan pelindungan hukum kepada anak. Menurut aturanya untuk menciptakan kota layak anak harus melalui beberapa tahapan dan katogori yang harus dipenuhi. Untuk tahun 2019 ini Pekanbaru baru mendapat pridikat kota layak anak tingkat Madya ada beberapa tingakatan lagi seperti nindyia atau utama baru ditetapkan sebagai kota layak anak," kata Nofrizal kepada wartawan, Rabu (20/3/2019)

Dijelasjan Nofrizal , dengan dibentuknya Ranperda kota layak anak ini kedepan persoalan-persoalan yang menyangkut hak anak bisa dipenuhi. Seperti halnya fasilitas atau arena bermaian anak ditingkatkan, ruang terbuka hijau, kebebasan berbicara, serta menekan angka kekerasan pada anak, memperkerjakan anak dibawah umur dituntaskan dan berbagai persoalan lainnya. 

Setelah melakukan konsultasi ke Kementerian, Pansus dan Dinas PPPA Kota Pekanbaru akan kembali melakukan pembahasan dengan melibatkan berbagai lembaga yang memiliki kepedulian kepada anak, serta melibatkan tim akademis dalam penyusunan ranperda kota layak anak. 

"Tentunya akan kita bahas ditindaklanjuti agar Ranperda kota layak anak ini bisa segera rampung. Tapi,  tentunya tetap melalui kajian dan proses yang harus dilalui dengan baik, tutur Nofrizal.(Mm/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar